iklan Jajaran atreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (13/02/2020) kemarin.
Jajaran atreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (13/02/2020) kemarin. (Net)

Dari tersebarnya dan sempat viral video tersebut dan diketahui oleh keluarga korban, akhirnya Ibu korban melapor ke Polisi.

“Adanya laporan dari keluarga korban serta mengetahui ciri-ciri pelaku, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung menangkap JN (11/2/2020) lalu dirumah rekannya yang berlokasi di Kp. Ciburial Desa Jatimekar Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat,” jelas Kapolresta Bandung.

Pelaku JN dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 6 tahun untuk UU ITE dan paling lama 15 tahun.

(arf/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images